Proses Perkara Pidana

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  • pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  • pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada parapihak yang tidak hadir;
  • pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  • pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  • pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa;
  • pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa

MEJA PERTAMA

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

MEJA KEDUA

  1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas:
  1. Memori banding;
  2. Kontra memori banding;
  3. Memori kasasi;
  4. Kontra memori kasasi;
  5. Alasan peninjauan kembali;
  6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
  7. Permohonan grasi/ remisi;
  8. Penangguhan pelaksanaan putusan.

Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat-syarat materiil:
  1. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
  2. Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
  3. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

Artikel Hukum

  • MAHKAMAH AGUNG

    "MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

    H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum (Ketua Kamar Pengawasan MA)
     Selengkapnya

  • PENGADILAN NEGERI MEDAN

    DAPATKAH MENYITA ASSET KORUPTOR DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI ?

    Ibnu Kholik, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • PENGADILAN NEGERI MEDAN

    Mutual legal assistance in criminal matter Harapan atas Mandeknya RUU Perampasan Asset

    Ibnu Kholik, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "SISTEM KAMAR DALAM MAHKAMAH AGUNG : UPAYA MEMBANGUN KESATUAN HUKUM"

    PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)

    Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA"

    PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA"

    SOBANDI-Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
    Selengkapnya

Tautan Terkait

  • MAHKAMAH AGUNG RI

  • BADILUM

  • PENGADILAN TINGGI MEDAN

  • KEJAKSAAN NEGERI

  • PEMERINTAH KOTA MEDAN

  • KEPOLISIAN WILAYAH MEDAN

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.