Prosedur Sidang Tilang

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Mungkid, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
  • Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
  • Mematuhi tata tertib persidangan.
  • Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Mungkid.

Standar Pelayanan Pengadilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

 

Selengkapnya:

Artikel Selanjutnya...

-->

Jam Kerja

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/SK/KPN/KP4.3/I/2025 jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus adalah:

Jam Kerja:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
    • Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB

Jam Istirahat:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
    • Hari Jumat: pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB
Download SK Nomor: 12/SK/KPN/KP4.3/I/2025

Prosedur Permohonan Informasi

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

A. Persyaratan

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas berupa:
    1. Pemohon Informasi perorangan: fotokopi KTP atau Suket kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. Pemohon Informasi badan hukum: fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
    3. Pemohon Informasi kelompok/organisasi kemasyarakatan: surat kuasa khusus dan fotokopi KTP/Suket pemberi dan penerima kuasa.
  2. Jika diajukan oleh warga negara/badan hukum asing:
    1. Warga negara asing: identitas diri, izin tinggal sementara, paspor, dan dokumen pendukung.
    2. Badan hukum asing: fotokopi akta pendirian PMA dan dokumen pendukung.

B. Kewajiban Pengadilan/Petugas Layanan Informasi

  1. Petugas membantu Pemohon dalam mengajukan permohonan.
  2. Penyediaan sarana bagi penyandang disabilitas.
  3. Pengadilan wajib menggunakan teknologi informasi.

C. Prosedur Permintaan Informasi Publik

  1. Pengajuan secara elektronik atau nonelektronik.
  2. Formulir diisi dan disalin untuk Pemohon.
  3. Jika nonelektronik: datang langsung dan isi formulir.
  4. Formulir memuat informasi pendaftaran, identitas, tujuan, dan cara pengiriman.
  5. Petugas mengisi register dan meneruskan ke PPID.
  6. PPID memeriksa kelengkapan maksimal 3 hari.
  7. Permintaan ditolak atau diterima dalam 10 hari, dengan pemberitahuan tertulis.
  8. Dokumen diberikan dalam bentuk elektronik atau cetak sesuai ketersediaan.
  9. Penggandaan cetak dibebankan ke Pemohon.

D. Biaya Penggandaan Informasi

  • Gratis untuk dokumen elektronik.
  • Biaya riil untuk cetak, termasuk transportasi dan pengiriman.

Hak Pemohon dan Kewajiban Pengguna Informasi

  1. Hak memperoleh, melihat, menghadiri, menyalin, dan menyebarkan informasi.
  2. Hak mengajukan permohonan dan sengketa informasi.
  3. Pengguna wajib mengikuti peraturan perundang-undangan.

Kontak

Petugas Informasi (Panitera Muda Hukum PN Medan)

Alamat: Jalan Pengadilan No.8, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Prosedur Sidang Tilang

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Mungkid, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
  • Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
  • Mematuhi tata tertib persidangan.
  • Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Mungkid.

Standar Pelayanan Pengadilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

 

Selengkapnya:

Artikel Selanjutnya...

Artikel Hukum

  • MAHKAMAH AGUNG

    "MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

    H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum (Ketua Kamar Pengawasan MA)
     Selengkapnya

  • PENGADILAN NEGERI MEDAN

    DAPATKAH MENYITA ASSET KORUPTOR DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI ?

    Ibnu Kholik, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • PENGADILAN NEGERI MEDAN

    Mutual legal assistance in criminal matter Harapan atas Mandeknya RUU Perampasan Asset

    Ibnu Kholik, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "SISTEM KAMAR DALAM MAHKAMAH AGUNG : UPAYA MEMBANGUN KESATUAN HUKUM"

    PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)

    Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA"

    PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA"

    SOBANDI-Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
    Selengkapnya

Tautan Terkait

  • MAHKAMAH AGUNG RI

  • BADILUM

  • BADILAG

  • BADIMILTUN

  • BSDK

  • PENGADILAN TINGGI MEDAN

  • KEJAKSAAN NEGERI

  • PEMERINTAH KOTA MEDAN

  • KEPOLISIAN WILAYAH MEDAN

  • BUA

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.