MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"


Pemohon Eksekusi Pengosongan dan Termohon Eksekusi Pengosongan sepakat menyelesaikan perkara Nomor 4/Eks/2024/KPKNL/PN.Mdn dengan cara berdamai yaitu Pihak Termohon Eksekusi dengan sukarela menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi yaitu sebidang tanah beserta bangunan diatasnya terletak di Jalan Kereta Api Pasar Ikan Lama No. 48-L, sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2493/Kelurahan Kesawan seluas 51 M2 kepada Pemohon Eksekusi Pengosongan dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus pada hari Senin tanggal 22 April 2024.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.