MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus dengan didampingi oleh 2 (dua) orang saksi pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 bertempat di ruang kerjanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 27.450.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Eksekusi dari pencairan atas rekening Termohon Eksekusi yang sebelumnya telah di laksanakan Sita Eksekusi / Blokir Rekening dalam perkara Nomor 97/Eks/2023/363/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.