MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 bertempat di ruang kerjanya menyerahkan cek senilai Rp. 166.580.662,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) kepada Pemohon Eksekusi sebagai tindak lanjut terhadap Penetapaan Eksekusi Pencairan Rekening yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor 93/Eks/2023/189/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.