MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Pemohon Eksekusi dalam Perkara Nomor 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.Mdn dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Medan melaksanakan kewajibannya untuk memberikan ganti rugi kepada Termohon Eksekusi atas pembongkaran tembok yang telah dilaksanakan Eksekusinya pada tanggal 7 Mei 2024
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.