MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi secara sukarela pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus melaksanakan kewajibannya kepada Para Pemohon Eksekusi untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 866/Pdt.G/2022/PN.Mdn tanggal 21 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 430/PDT/2023/PT.Mdn tanggal 14 September 2023 yaitu mengosongkan objek eksekusi berupa tanah yang terletak di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana Surat Hak Milik (SHM) No. 971 atas nama Tiurlan Sibarani yang selanjutnya diserahkan kepada Para Pemohon Eksekusi.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.