MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi secara sukarela melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi bunyi/isi Putusan Perkara No. 109/Eks/2022/232/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mdn yaitu berupa pembayaran hak-hak Pemohon Eksekusi berupa uang sebasar Rp. 18.968.100,- (delapan belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah) dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.