MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

![]() |
Pihak Tergugat pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2023 dihadapan Panitera Muda PHI Medan secara sukarela melaksanakan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn tanggal 13 Juli 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 543 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 17 Mei 2023 yaitu berupa pembayaran sejumlah uang yang menjadi hak dari Penggugat sebesar Rp. 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) |
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.