MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Turut Tergugat I / Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 61/Eks/2023/602/Pdt.G/2018/PN.Mdn Pada Hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1731 Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan kepada Penggugat / Pemohon Eksekusi berikut dengan seluruh warkat lainnya yang seharusnya diserahkan dan/atau dikembalikan kepada Tergugat selaku Debitur yang telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya, tetapi tidak terbatas pada asli Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No. 7033/2007 atas nama Turut Tergugat I / Termohon Eksekusi serta surat roya untuk penghapusan Hak Tanggungan tersebut, surat keterangan lunas, asli maupun salinan dari surat-surat perjanjina yang merupakan hak debitur, surat-surat maupun bukti-bukti pembayaran pajak-pajak dan penerimaan negara lainnya yang terkait dengan perjanjian kredit atas KPR tersebut.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.