MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"
Para Pihak dalam perkara Nomor 15/Eks/2024/123/Pdt.G/2023/PN.Mdn sepakat menyelesaikan secara sukarela kewajiban dari Termohon Eksekusi yaitu berupa pembayaran kerugian materil yang diderita oleh Pemohon Eksekusi sebesar Rp. 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp. 5.160.000,- (lima juta seratus enam puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Eksekusi yang diserahkan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 di hadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.