MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Pemohon Eksekusi dalam Perkara Nomor 103/Eks/2022/171/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn menerima pencairan rekening yang berasal dari pihak Termohon Eksekusi sebesar Rp. 54.036.400,- (lima puluh empat juta tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) pada hari Selasa tanggal 7 Nopember 2023 dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Putusan Perkara No. 171/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 14 Oktober 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 741 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 25 April 2022 yang dimohonkan eksekusi.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.