MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi secara sukarela dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2023 melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran kepada Pemohon Eksekusi dalam perkara Nomor 109/Eks/2023/382/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn sebesar Rp. 41.030.277,- (empat puluh satu juta tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.