MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 105/Eks/2023/233/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan secara sukarela melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran hak-hak Para Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh kuasanya yaitu Pemohon Eksekusi I sebesar Rp. 72.157.440,- (tujuh puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah), kepada Pemohon Eksekusi II sebesar Rp. 69.080.960,- (enam puluh sembilan juta delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), kepada Pemohon Eksekusi III sebasar Rp. 70.490.134,- (tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh empat rupiah) dan kepada Pemohon Eksekusi IV sebesar Rp. 63.151.360,- (enam puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.