MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Pihak Tergugat/Pemohon Kasasi secara sukarela melaksanakan isi Putusan Kasasi Nomor 1034 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 26 September 2022 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn tanggal 22 Juni 2022 yaitu berupa kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat/Termohon Kasasi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 64.478.516,00 (enam puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dihadapan Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Medan.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.