MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Pihak Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 19/Eks/2024/321/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn pada saat di Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 secara sukarela melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran hak Pemohon Eksekusi berupa uang sebesar Rp. 43.818.000,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) secara tunai kepada Pemohon Eksekusi.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.