MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi dihadapan Panitera Muda PHI dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2023 memenuhi isi putusan perkara PHI Nomor 281 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang memperbaiki Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn tanggal 5 September 2022 berupa pembayaran hak-hak Pemohon Eksekusi yaitu hak pesangon, penghargaan masa kerja dan upah selama proses pemutusan hubungan kerja sejumlah Rp. 512.890.410,- (lima ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah)
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.