MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi dalam perkara PHI Nomor 1794K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 435/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn tanggal 24 Maret 2022 melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran hak-hak Pemohon Eksekusi sebesar Rp. 94.069.136,- (sembilan puluh enam juta enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.