MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi dalam perkara PHI Nomor 1508K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 12 Oktober 2022 jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 432/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn tanggal 24 Maret 2022 melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran hak-hak Pemohon Eksekusi sebesar Rp. 119.464.374,- (seratus sembilan belas juta empat ratus enam puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.