MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Para Pihak Tergugat/Termohon Kasasi, Turut Tergugat I, II, III/Turut Termohon Kasasi I, II, III secara sukarela melaksanakan amar putusan dalam perkara Nomor 361/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Mdn tanggal 10 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1701 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 7 Desember 2022 yaitu Pembayaran Hak-hak Penggugat/Pemohon Kasasi dihadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.