MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 dihadapan Plh Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi bunyi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 430/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn tanggal 30 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1848 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu berupa pembayaran hak-hak Pemohon Eksekusi dengan total nilai seluruhnya Rp. 38.607.721.- (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.