MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"
Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 108/Eks/2023/103/Pdt.Sus-PHI/PN.Mdn melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi yaitu untuk melakukan pembayaran hak-hak Pemohon Eksekusi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pasal 166 Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp. 432.630.000,- yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2023 di hadapan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.