MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Para Termohon Eksekusi dalam perkara 24/Eks/2024/655/Pdt.G/2019/PN.Mdn secara sukarela telah menyerahkan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi diluar pengadilan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 dan dengan demikian baik objek perkara berikut dengan hak kepemilikannya telah beralih kepada Pemohon Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi secara sukarela ini juga telah dilaporkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dan telah dilaksanakan secara penyerahannya secara simbolis di hadapan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Medan.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.