MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 72/Eks/2023/271/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn melaksanakan kewajibannya secara sukarela untuk membayar hak-hak Pemohon Eksekusi dengan cara membayar secara tunai kepada Pemohon Eksekusi sebesar Rp. 97.556.000,- (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 dihadapan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.