MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus didampingi dengan 2(dua) orang saksi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap 1(satu) unit Ruko seluas 104 m2 sesuai SHM Nomor 8401 tahun 2014, 2 (dua) unit Ruko seluas 104 m2 sesuai SHM Nomor 8399 dan 8400 Tahun 2014 untuk diserahkan kepada Pemohon Eksekusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor 32/Eks/2023/514/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 8 November 2023.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.