MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus dengan didampingi oleh 2(dua) orang saksi pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap sebidang tanah dengan nomor Sertipikat Hak Milik Nomor 26/Desa Sei Agul tertanggal 13 Mei 1978 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No. 73/Eks/2023/PN
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.