MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"


Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus di sertai dengan 2 orang saksi pada hari Rabu tanggal 1 Nopember 2023 melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap objek perkara tanah beserta bangunan objek sengketa diatasnya seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) terletak di jalan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan dengan alas hak SHM Nomor 544 atas nama Wisma Mariana, Sulaiman, Amelia Chandra dan Diana Chandra dalam keadaan kosong, baik tanah/bangunan dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor : 14/Eks/2023/391/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 25 September 2023
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.