MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"


Jurusita Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus didampingi dengan 2(dua) orang saksi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 melaksanakan Eksekusi Pengosongan terhadap objek perkara dalam perkara Nomor 5/Eks/2024/KPKNL/PN.Mdn yaitu berupa Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No. 469/Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, seluas 79 m2 terletak di Jalan Majapahit Dalam No. 1-F atas nama Jenny dan saat ini telah beralih serta dibalik nama menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan 9SHGB) No.764/Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara yang kemudian diserahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada Pemohon Eksekusi.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.