MAHKAMAH AGUNG
Selengkapnya"MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Pada hari Kamis, 14 September 2023 di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Medan dilakukan Diversi pada perkara pidana anak No.79/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn dengan dihadiri oleh Orangtua Anak, Korban, Penasehat Hukum. Adapun sebagai Fasilitator Diversi adalah Bapak Immanuel, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Dalam musyawarah diversi yang dilakukan, akhirnya dapat diupayakan perdamaian, Oleh karena itu dibuat Kesepakatan Diversi antara Para Pihak.
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.