Penggledahan

  1. Sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

  2. Dalam hal rumah yang akan digeledah terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka Ketua Pengadilan Negeri dari daerah tersebut hanya mengetahuinya.

  3. Apabila perkara yang bersangkutan belum dilaporkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara yang menurut ketentuan yang berlaku adalah Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum dimana rumah tersebut terletak, wajib memberi izin penggeledahan.

  4. Dalam tindak pidana koneksitas yang berwenang memberi izin penggeledahan adalah Ketua Pengadilan dimana perkara tersebut akan diajukan.

  5. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 34 KUHAP), dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan.

  6. Kata segera adalah waktu yang wajar pada kesempatan yang pertama apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan, dan terhadap permohonan persetujuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh menolak.

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 52-53.

Artikel Hukum

  • MAHKAMAH AGUNG

    "MENGENAL PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN"

    H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum (Ketua Kamar Pengawasan MA)
     Selengkapnya

  • PENGADILAN NEGERI MEDAN

    DAPATKAH MENYITA ASSET KORUPTOR DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI ?

    Ibnu Kholik, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • PENGADILAN NEGERI MEDAN

    Mutual legal assistance in criminal matter Harapan atas Mandeknya RUU Perampasan Asset

    Ibnu Kholik, S.H., M.H.
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "SISTEM KAMAR DALAM MAHKAMAH AGUNG : UPAYA MEMBANGUN KESATUAN HUKUM"

    PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    PIMPINAN PENGADILAN SEMESTINYA ADALAH AGEN PERUBAHAN BAGI REFORMASI PERADILAN (AGENT of CHANGE for JUDICIAL REFORM)

    Dr. RIDWAN MANSYUR, SH., MH
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA"

    PROF.Dr.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM
    Selengkapnya
  • MAHKAMAH AGUNG

    "PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA"

    SOBANDI-Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
    Selengkapnya

Tautan Terkait

  • MAHKAMAH AGUNG RI

  • BADILUM

  • PENGADILAN TINGGI MEDAN

  • KEJAKSAAN NEGERI

  • PEMERINTAH KOTA MEDAN

  • KEPOLISIAN WILAYAH MEDAN

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.

Jalan Pengadilan No.8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Delegasi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.